Advertisement
Tolak Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Tetap Pakai Tarif Lama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha menilai aturan pajak hiburan 40%-75% berisiko menghambat investasi dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan pajak yang terlalu tinggi secara jangka panjang akan membuat industri hiburan semakin redup.
Advertisement
Bahkan, dia menyebut risiko terburuk dari kenaikan pajak hiburan yang signifikan bisa membuat investor hengkang dari Indonesia. "Secara alamiah dia [investor] akan hilang sendiri. Kalau mau dorong pariwista itu [pajak hiburan terbaru] sangat kontraproduktif," ujar Hariyadi, Jumat (9/2/2024).
Di sisi lain, pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75%, kata Hariyadi, juga berisiko menimbulkan praktik usaha ilegal hingga penyimpangan di kalangan aparat penegak hukum.
Padahal, selama ini para pelaku usaha di sektor hiburan yang terdampak pajak terbaru UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni bar, klub malam, deskotek, spa, dan karaoke telah menjalankan bisnis dengan tertib aturan.
"Makanya sekarang jangan sampai negara buat aturan yang bisa bikin orang menyimpang," tuturnya.
Oleh karena itu, para pelaku usaha sektor hiburan ramai-ramai mengajukan uji materil atau judicial review Pasal 58 ayat 2 UU HKPD terkait dengan pajak hiburan 40%-75% ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka minta MK agar membatalkan pasal tersebut karena dianggap diskriminatif dan tidak berdasar. Seiring gugatan tersebut, Hariyadi menekankan bahwa para pengusaha tetap konsisten untuk tidak membayar pajak sesuai aturan yang dianggap bermasalah tersebut.
"Kami akan ngeyel, karena ini kan udah perkara hidup matinya perusahaaan. Kalau pemerintah baik tidak ingin masyarakatnya kehilangan pekerjaan jadi kami enggak ngemplang kami tetap bayar dengan tarif lama supaya bisa survive semua," tegasnya.
BACA JUGA: GIPI Ajukan Uji Materiil Pajak Hiburan & Minta Pelaku Usaha Bayar sesuai dengan Tarif Lama
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyebut ada tiga kementerian yang diperintahkan Presiden sebagai kuasa negara dalam menghadapi gugatan pengusaha hiburan di MK, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia dan tiga Kementerian untuk menghadapi gugatan di MK," kata Sandiaga.
Meskipun digugat oleh pengusaha, Sandiaga menuturkan pemerintah telah mengambil sikap untuk mengizinkan pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha yang keberatan atas pajak hiburan terbaru itu sesuai dengan pasal 101 UU HKPD. "Beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian," ungkap Sandiaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2024 Naik Rp9.000 per Gram
- Gowes Tak Lagi Booming, Bisnis Sewa Sepeda di JJLS Bantul Milik Pria Ini Tetap Moncer
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
Advertisement
113.600 Kendaraan Keluar Masuk Gerbang Tol Prambanan dalam 6 Hari
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Promo Menarik Laptop MSI di Akhir Tahun, Diskon hingga Rp10 Juta
- Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
- Harga Beras, Gula, Cabai Kompak Naik Hari Ini 28 Desember 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2024 Naik Rp9.000 per Gram
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Desember 2024, Turun Rp2 Ribu
- BUMN Holding Inalum Catatkan Rekor Penjualan Tertinggi Sejak 2013
- Update Harga Sembako Sabtu 28 Desember 2024
Advertisement
Advertisement